Satu Keluarga Kuasai 1,8 Juta Hektar Tanah di Indonesia

Satu Keluarga Kuasai 1,8 Juta Hektar Tanah di Indonesia

Fakta yang Mengejutkan

Baru-baru ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa satu keluarga di Indonesia menguasai sekitar 1,8 juta hektar tanah. Pernyataan ini menjadi sorotan publik setelah dipublikasikan oleh Kompas.com pada 6 Mei 2025. Namun, identitas keluarga tersebut masih dirahasiakan oleh pemerintah.

Ketimpangan Kepemilikan Lahan

Informasi ini menambah daftar panjang ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia. Dari total 170 juta hektar daratan Indonesia, sekitar 70 juta hektar merupakan kawasan non-hutan. Dari jumlah tersebut, hampir 46 persen atau sekitar 30 juta hektar dikuasai oleh 60 keluarga besar pemilik perusahaan.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa pada tahun 2023, sekitar 60,84 persen petani hanya menguasai lahan kurang dari 0,5 hektar, sementara 1 persen populasi menguasai 68 persen kekayaan tanah. Hal ini menciptakan ketimpangan struktural yang memicu konflik lahan, deforestasi, dan krisis iklim.

Rencana Reformasi Agraria

Sebagai respon atas ketimpangan ini, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Nusron Wahid untuk melakukan reformasi sistem pembagian dan pengelolaan tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Tujuannya adalah menciptakan distribusi lahan yang lebih adil, merata, dan berkelanjutan secara ekonomi.

Nusron Wahid menyampaikan bahwa pemerintah akan mengkaji kembali izin-izin yang selama ini diberikan kepada perusahaan besar, termasuk memperketat regulasi terhadap penguasaan lahan yang tidak optimal dimanfaatkan.

Reaksi Publik

Pernyataan mengenai satu keluarga yang menguasai 1,8 juta hektar tanah memicu reaksi beragam dari masyarakat. Banyak pihak mendesak pemerintah untuk mengungkap identitas keluarga tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Selain itu, wacana reformasi agraria diharapkan dapat berjalan efektif demi keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Kepemilikan tanah yang tidak merata di Indonesia telah menjadi masalah struktural yang berakar panjang. Langkah pemerintah untuk melakukan reformasi agraria perlu didukung oleh penegakan hukum yang kuat dan pengawasan yang ketat, sehingga tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia secara keseluruhan.

 

Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? 

Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung! 

Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. 

Kunjungi website kami  di

http://www.MakelaRumah.com

 

Sumber gambar : https://images.app.goo.gl/cQbN79ccTwkp7kPs5

whatsapp button