Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi mengubah batas penghasilan maksimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 22 April 2025.
Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional yang terus berkembang, termasuk faktor kenaikan biaya hidup dan dinamika sektor properti di berbagai wilayah Indonesia. Sebelumnya, aturan mengenai batas penghasilan MBR dinilai sudah tidak relevan dengan realitas ekonomi masyarakat saat ini.
Perubahan Batas Gaji Berdasarkan Zona Wilayah
Berbeda dari aturan sebelumnya yang cenderung seragam, kini batas maksimal penghasilan MBR dibedakan berdasarkan zona wilayah dan status pernikahan, yakni:
Zona 1 (Jawa - kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB)
Tidak kawin: Rp 8,5 juta
Kawin: Rp 10 juta
Peserta Tapera: Rp 10 juta
Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali)
Tidak kawin: Rp 9 juta
Kawin: Rp 11 juta
Peserta Tapera: Rp 11 juta
Zona 3 (Papua dan wilayah pecahannya)
Tidak kawin: Rp 10,5 juta
Kawin: Rp 12 juta
Peserta Tapera: Rp 12 juta
Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Tidak kawin: Rp 12 juta
Kawin: Rp 14 juta
Peserta Tapera: Rp 14 juta
Kenaikan batas gaji ini memungkinkan lebih banyak masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan dengan biaya hidup tinggi, untuk tetap mengakses fasilitas rumah subsidi yang disediakan pemerintah.
Alasan Perubahan
Menurut Kementerian PKP, perubahan ini bertujuan untuk:
Menyesuaikan kriteria MBR dengan perkembangan biaya hidup.
Memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Mendukung program nasional dalam pemenuhan kebutuhan perumahan, terutama bagi kelompok produktif dan pekerja muda.
Aturan ini juga memperhitungkan inflasi tahunan, kenaikan harga tanah, serta biaya konstruksi yang berpengaruh terhadap harga rumah subsidi.
Kekhawatiran Terkait Subsidi
Meski kebijakan ini disambut baik oleh sebagian pihak, ada pula kekhawatiran bahwa dengan batas gaji yang lebih tinggi, subsidi bisa tidak tepat sasaran. Pengamat properti menilai bahwa masyarakat berpenghasilan sangat rendah berpotensi semakin sulit bersaing mendapatkan rumah subsidi, jika tidak ada mekanisme prioritas yang mengutamakan mereka.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah diharapkan memperkuat sistem verifikasi dan seleksi agar program subsidi tetap berpihak kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Kesimpulan
Perubahan batas maksimal gaji MBR untuk rumah subsidi merupakan langkah adaptif pemerintah dalam merespons kondisi ekonomi yang berkembang. Dengan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang bisa memiliki hunian layak dengan skema pembiayaan yang terjangkau.
Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya?
Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung!
Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah.
Kunjungi website kami di
Sumber gambar : https://images.app.goo.gl/zB1vouoPNgB9eV8o8