Mengenal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Mengenal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dalam perkembangan kota, keberadaan bangunan sebagai prasarana penting. Dulunya, kita mengenal IMB, kini berganti menjadi PBG. Artikel ini menjelaskan perbedaan, persyaratan, dan dampak perubahan ini.

Perizinan Bangunan: IMB vs. PBG IMB, atau Izin Mendirikan Bangunan, dikeluarkan oleh Kepala Daerah untuk membangun, mengubah, atau merawat bangunan. Namun, sejak adanya PBG, aturan izin pendirian bangunan berubah sesuai UU Cipta Kerja 2020 dan PP 16/2021.

Perbedaan Utama: IMB memerlukan izin sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan persyaratan teknis. PBG lebih fokus pada aturan perizinan yang mengatur cara pembangunan, tanpa harus mengajukan izin sebelumnya.

Syarat dan Sanksi: IMB meminta laporan fungsi bangunan, sedangkan PBG menyesuaikan dengan tata ruang. Sanksi berlaku pada PBG jika melanggar aturan, berbeda dengan IMB.

Mengajukan Persetujuan Bangunan: Untuk mendapatkan PBG, pemilik bangunan harus punya rencana teknis dan perkiraan biaya konstruksi. Persyaratan lain termasuk dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Tujuan PBG: Perubahan ini diharapkan menciptakan bangunan yang aman, nyaman, dan sesuai tata ruang. Pemilik bangunan perlu memahami perbedaan, memenuhi persyaratan, dan menghindari sanksi.

Dapatkan tips bermanfaat lainnya hanya di http://www.makelarumah.com

whatsapp button