Pemilik lahan perlu memahami pentingnya Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan properti yang otentik. SHM memberikan ketenangan dan perlindungan dari potensi sengketa.
Apa Itu SHM?
SHM adalah dokumen otentik yang membuktikan kepemilikan tertinggi atas lahan atau tanah. Bedanya dengan Hak Guna Bangunan (HGB), SHM tidak memiliki batasan waktu masa berlaku.
Keunggulan SHM:
Perbedaan dengan HGB:
SHM memiliki keleluasaan lebih besar dalam kepemilikan properti daripada HGB yang lahannya dipegang oleh negara. SHM tidak memiliki batas waktu masa berlaku, sementara HGB memiliki batas waktu 30 tahun.
Cara Mengurus SHM:
Syarat Memiliki SHM:
WNI harus memenuhi syarat administrasi seperti KTP, KK, fotokopi IMB, SPPT PBB tahun berjalan, dan surat pernyataan informasi pemilik lahan.
Cara Mengurus SHM Mandiri:
Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan hanya kunci tanah, tapi juga kunci kedamaian dan keberlanjutan. Mempelajari segala sesuatu tentang SHM adalah langkah cerdas menuju kebebasan dan ketenangan dalam kepemilikan properti.