Segala Hal yang Perlu Anda Tahu Tentang Sertifikat Hak Milik (SHM)

Segala Hal yang Perlu Anda Tahu Tentang Sertifikat Hak Milik (SHM)

Pemilik lahan perlu memahami pentingnya Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan properti yang otentik. SHM memberikan ketenangan dan perlindungan dari potensi sengketa.

Apa Itu SHM?

SHM adalah dokumen otentik yang membuktikan kepemilikan tertinggi atas lahan atau tanah. Bedanya dengan Hak Guna Bangunan (HGB), SHM tidak memiliki batasan waktu masa berlaku.

Keunggulan SHM:

  1. Memberikan kewenangan penuh dan keleluasaan pemilik atas properti.
  2. Tidak terbatas waktu masa berlaku, dapat diwariskan turun-temurun.
  3. Lebih tinggi kedudukannya dibandingkan HGB.
  4. Dapat diperjualbelikan, disewakan, dan dijadikan jaminan di bank.

Perbedaan dengan HGB:

SHM memiliki keleluasaan lebih besar dalam kepemilikan properti daripada HGB yang lahannya dipegang oleh negara. SHM tidak memiliki batas waktu masa berlaku, sementara HGB memiliki batas waktu 30 tahun.

Cara Mengurus SHM:

  1. Datang ke kantor Badan Pertanahan Negara (BPN).
  2. Isi formulir dan bawa dokumen seperti IMB, HGB, SPPT PBB, dan KTP.
  3. Bayar biaya pendaftaran sebesar Rp50.000,00 untuk lahan maksimal 600 m².
  4. Ambil sertifikat setelah proses, biasanya dalam 5-14 hari kerja.

Syarat Memiliki SHM:

WNI harus memenuhi syarat administrasi seperti KTP, KK, fotokopi IMB, SPPT PBB tahun berjalan, dan surat pernyataan informasi pemilik lahan.

Cara Mengurus SHM Mandiri:

  1. Datang ke kantor BPN dan serahkan dokumen.
  2. Verifikasi persyaratan oleh petugas administrasi.
  3. Buat janji dengan petugas pengukur tanah.
  4. Dapatkan Surat Ukur Tanah setelah pengukuran.
  5. BPN akan mengeluarkan surat keputusan dan SHM dalam 6 bulan

Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan hanya kunci tanah, tapi juga kunci kedamaian dan keberlanjutan. Mempelajari segala sesuatu tentang SHM adalah langkah cerdas menuju kebebasan dan ketenangan dalam kepemilikan properti.

whatsapp button