MakelaRumah App

• GRATIS

Install
Aturan KUR Perumahan Akan Terbit Juli 2025, Pemerintah Siapkan Rp130 Triliun

Aturan KUR Perumahan Akan Terbit Juli 2025, Pemerintah Siapkan Rp130 Triliun

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan penerbitan aturan resmi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan pada bulan Juli 2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan rumah, baik untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di sektor perumahan.

Dorongan untuk Program 3 Juta Rumah

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa skema KUR Perumahan akan menjadi tulang punggung dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah. Aturan ini akan memberikan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM seperti kontraktor, tukang bangunan, hingga pemilik toko bahan bangunan, agar dapat terlibat langsung dalam pembangunan dan renovasi rumah.

Plafon hingga Rp130 Triliun

Dana yang disiapkan untuk program KUR Perumahan ini mencapai Rp130 triliun, yang bersumber dari BPI Danantara. Dengan plafon kredit hingga Rp5 miliar per pelaku usaha, pemerintah berharap UMKM bisa mendapatkan suntikan modal tanpa harus bergantung pada pinjaman komersial yang lebih mahal.

“Target kami jelas, akhir Juli 2025 aturan KUR Perumahan ini harus sudah selesai dan bisa dijalankan. Kami tidak ingin program ini berhenti hanya di tataran wacana,” kata Maruarar dalam keterangannya.

Tak Hanya untuk Masyarakat, tapi Juga Pelaku Usaha

KUR Perumahan dirancang tidak hanya untuk pembeli rumah, tetapi juga untuk pelaku usaha di sektor konstruksi dan material. Skema ini akan mempermudah mereka mendapatkan modal kerja, sehingga dapat menjalankan proyek-proyek pembangunan rumah rakyat secara lebih efisien dan produktif.

Pengawasan Ketat dan Akselerasi Implementasi

Kementerian PKP juga telah menyiapkan tim kerja (working group) dan akan menunjuk Direktur Jenderal khusus yang bertanggung jawab langsung terhadap implementasi program KUR Perumahan. Hal ini dilakukan agar aturan dapat diimplementasikan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan.

Dengan terbitnya aturan ini di bulan Juli, sektor properti nasional diprediksi akan mendapatkan angin segar, khususnya bagi masyarakat dan pelaku UMKM yang selama ini kesulitan mendapatkan akses pembiayaan yang terjangkau.

Jika Anda merupakan pelaku usaha di bidang konstruksi atau sedang merencanakan pembangunan rumah, skema ini bisa menjadi solusi yang patut dipertimbangkan.

 

Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? 

Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung! 

Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. 

Kunjungi website kami  di

http://www.MakelaRumah.com

 

Sumber gambar : https://images.app.goo.gl/hZTBbDeqMab1eeiLA

whatsapp button