Gaji Naik, Subsidi Masih Jalan: MBR Bergaji Rp12 Juta Kini Bisa Dapat Rumah Subsidi

Gaji Naik, Subsidi Masih Jalan: MBR Bergaji Rp12 Juta Kini Bisa Dapat Rumah Subsidi

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi melonggarkan syarat penghasilan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan rumah subsidi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Kini, masyarakat dengan penghasilan hingga Rp12 juta per bulan untuk individu lajang, dan hingga Rp13 juta per bulan untuk yang telah berkeluarga, tetap masuk kategori penerima manfaat rumah subsidi.

Respons terhadap Kebutuhan Riil Masyarakat Metropolitan

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjawab tantangan nyata tingginya biaya hidup di kawasan metropolitan. Menurut Menteri PKP Maruarar Sirait, batas penghasilan baru ini ditetapkan berdasarkan standar desil 8 dari data Badan Pusat Statistik (BPS), yang merepresentasikan lapisan pendapatan menengah ke bawah di daerah perkotaan besar seperti Jabodetabek.

"Kita harus sesuaikan kebijakan dengan realita di lapangan. Banyak pekerja formal di Jabodetabek dengan gaji Rp10–13 juta tetap kesulitan membeli rumah tanpa bantuan pemerintah," ujar Maruarar dalam keterangannya, Selasa (9/4/2025).

Berlaku Mulai 21 April 2025

Kebijakan pelonggaran ini akan mulai berlaku secara resmi pada 21 April 2025, saat Keputusan Menteri PKP terkait aturan baru ini diterbitkan. Harapannya, masyarakat yang semula terjepit antara tidak mampu membeli rumah komersial namun juga tak lagi memenuhi syarat rumah subsidi, kini kembali memiliki akses terhadap hunian yang layak.

Mendorong Pertumbuhan Sektor Properti

Kebijakan ini juga dinilai mampu mendorong geliat sektor properti, terutama pada segmen rumah tapak sederhana. Para pengembang menyambut baik langkah pemerintah ini karena memperluas pangsa pasar rumah subsidi dan sekaligus membantu masyarakat mewujudkan kepemilikan rumah pertama.

Penyesuaian Syarat Lainnya

Meski batas penghasilan dinaikkan, persyaratan umum lain tetap berlaku, seperti kewajiban untuk menempati rumah tersebut secara pribadi dan tidak memperjualbelikan dalam jangka waktu tertentu. Pemerintah juga menegaskan bahwa proses verifikasi dan pengawasan akan tetap ketat untuk mencegah penyalahgunaan program.

 

Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? 

Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung! 

Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. 

Kunjungi website kami  di

http://www.MakelaRumah.com

 

Sumber gambar : https://images.app.goo.gl/1nn6nqmaQtFwCDVP7

whatsapp button