Jakarta, 22 Maret 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan ini membawa sejumlah perubahan signifikan yang mempengaruhi struktur dan peran TNI dalam pemerintahan serta tugasnya dalam operasi militer.
Perubahan Utama dalam RUU TNI
Kedudukan TNI dalam Struktur Pemerintahan
RUU ini menegaskan bahwa TNI berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Sementara itu, kebijakan strategis serta perencanaan administrasi dan anggaran TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Dua tugas baru ditambahkan dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu menangani ancaman pertahanan siber serta melindungi warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri. Dengan tambahan ini, jumlah total tugas OMSP TNI menjadi 16.
Jabatan Publik yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif
Pasal 47 mengalami perubahan dengan menambahkan empat posisi jabatan publik yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Posisi tersebut mencakup:
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Badan Penanggulangan Bencana
Badan Penanggulangan Terorisme
Badan Keamanan Laut
Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Batas Usia Pensiun Prajurit TNI
Dalam RUU ini, batas usia pensiun prajurit TNI disesuaikan berdasarkan pangkat dan jabatan. Perwira tinggi bintang empat (Jenderal/Laksamana/Marsekal) memiliki usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang hingga dua tahun dengan keputusan Presiden.
Reaksi Publik dan Dampaknya
Pengesahan undang-undang ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa kalangan menilai bahwa perubahan ini berpotensi menghidupkan kembali peran ganda militer dalam pemerintahan sipil. Akademisi dan aktivis masyarakat sipil mengkritik masuknya prajurit aktif ke dalam jabatan sipil karena dinilai berpotensi mengancam profesionalisme dan netralitas TNI dalam politik.
Di beberapa kota, mahasiswa dan organisasi masyarakat menggelar aksi unjuk rasa menolak beberapa pasal dalam revisi undang-undang ini. Mereka menuntut adanya kajian lebih mendalam serta keterlibatan publik yang lebih luas dalam pembahasan undang-undang yang menyangkut peran militer di Indonesia.
Kesimpulan
Dengan pengesahan RUU TNI ini, struktur dan peran TNI mengalami perubahan signifikan yang dapat berdampak pada dinamika pemerintahan serta hubungan sipil-militer. Meskipun beberapa pihak mendukung perubahan ini sebagai langkah adaptasi terhadap tantangan keamanan modern, kritik mengenai potensi kembalinya dwi-fungsi TNI tetap menjadi perdebatan utama. Masyarakat diharapkan terus memantau implementasi undang-undang ini agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya?
Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung!
Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah.
Kunjungi website kami di