Perpanjangan HGB Jika Tanah Bermasalah di Pengadilan: Apakah Bisa?

Perpanjangan HGB Jika Tanah Bermasalah di Pengadilan: Apakah Bisa?

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu hak atas tanah yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Namun, bagaimana jika tanah dengan status HGB sedang dalam sengketa atau bermasalah di pengadilan? Apakah perpanjangan HGB masih bisa dilakukan?

Ketentuan Perpanjangan HGB

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, perpanjangan atau pembaruan HGB dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  1. Tanah masih digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

  2. Syarat-syarat pemberian hak masih dipenuhi oleh pemegang hak.

  3. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemilik HGB.

  4. Tanah masih sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

  5. Tanah tidak digunakan atau direncanakan untuk kepentingan umum.

Tantangan dalam Perpanjangan HGB pada Tanah Bermasalah

Ketika tanah dengan HGB berada dalam proses hukum atau sengketa di pengadilan, pemilik HGB akan menghadapi beberapa kendala:

  • Status hukum yang belum jelas: Jika tanah masih dalam proses sengketa, kantor pertanahan dapat menunda perpanjangan HGB hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Penolakan dari Kantor Pertanahan: Sesuai dengan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tanah yang bermasalah atau dalam proses hukum berpotensi ditolak untuk diperpanjang hingga statusnya jelas.

  • Kemungkinan Penyelesaian Alternatif: Dalam beberapa kasus, pemilik HGB dapat mengajukan mediasi atau menyelesaikan sengketa secara administratif sebelum melakukan perpanjangan haknya.

Langkah-Langkah yang Bisa Dilakukan

Bagi pemegang HGB yang menghadapi kendala akibat sengketa tanah, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Konsultasi Hukum – Mendapatkan bantuan dari ahli hukum pertanahan untuk memahami implikasi hukum kasus yang sedang berlangsung.

  2. Menunggu Putusan Pengadilan – Jika tanah sedang dalam proses sengketa, pemilik HGB perlu menunggu putusan pengadilan sebelum mengajukan perpanjangan.

  3. Mengajukan Permohonan ke BPN – Jika sengketa telah selesai dan tanah dinyatakan “clean and clear”, pemilik dapat segera mengajukan perpanjangan.

Kesimpulan

Meskipun perpanjangan HGB memungkinkan, jika tanah tersebut masih dalam sengketa atau bermasalah di pengadilan, prosesnya bisa terhambat atau bahkan ditolak oleh BPN. Oleh karena itu, penting bagi pemilik HGB untuk menyelesaikan status hukum tanah sebelum mengajukan perpanjangan. Dengan memahami regulasi yang berlaku, pemegang HGB dapat mengantisipasi kendala yang mungkin muncul dan mengambil langkah yang tepat.

 

Mencari rumah, gedung, atau tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya?

Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung!
Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah.
Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.

whatsapp button