Dalam setiap transaksi jual beli rumah, terdapat beberapa pajak yang harus dibayarkan oleh pihak penjual maupun pembeli. Memahami jenis pajak ini sangat penting agar proses jual beli berjalan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku. Berikut adalah pajak-pajak yang perlu diperhitungkan dalam transaksi properti.
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada penjual atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan properti.
Besaran PPh: 2,5% dari harga jual rumah yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB).
Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016.
Waktu Pembayaran: Sebelum penandatanganan AJB di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Cara Pembayaran: Melalui bank yang ditunjuk pemerintah dengan menggunakan kode pembayaran pajak yang sesuai.
BPHTB adalah pajak yang harus dibayar pembeli karena memperoleh hak atas tanah dan bangunan.
Besaran BPHTB: 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOP – NJOP atau harga transaksi, mana yang lebih tinggi) dikurangi Nilai Tidak Kena Pajak (NTKP) yang ditentukan masing-masing daerah.
Dasar Hukum: UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Waktu Pembayaran: Sebelum proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
PPN dikenakan dalam transaksi rumah baru dari pengembang atau transaksi properti dengan kondisi tertentu.
Besaran PPN: 11% dari harga jual rumah.
Dasar Hukum: UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.
Dikecualikan: Rumah dengan harga di bawah batas tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Waktu Pembayaran: Saat transaksi jual beli dilakukan.
PBB adalah pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik rumah.
Besaran PBB: 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yang dihitung dari NJOP dengan persentase tertentu.
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1985 yang telah diperbarui dengan UU No. 12 Tahun 1994.
Waktu Pembayaran: Setiap tahun, biasanya sebelum 31 Agustus.
Cara Pembayaran: Melalui bank atau aplikasi pembayaran pajak resmi.
Cek Peraturan Pajak yang Berlaku – Pajak dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah, pastikan Anda mengikuti informasi terbaru.
Siapkan Dana Pajak Sejak Awal – Perhitungkan pajak dalam anggaran transaksi rumah untuk menghindari kendala keuangan.
Gunakan Jasa Notaris atau PPAT Terpercaya – Mereka dapat membantu memastikan pembayaran pajak dilakukan dengan benar.
Simpan Bukti Pembayaran – Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran pajak untuk keperluan administrasi di masa depan.
Dengan memahami pajak yang harus dibayarkan dalam transaksi rumah, Anda dapat melakukan jual beli properti dengan lebih aman dan sesuai aturan. Pastikan semua pajak telah dibayarkan agar tidak ada kendala hukum di kemudian hari.
Mencari rumah, gedung, atau tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya?
Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung!
Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah.
Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.