Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan perubahan besar dalam kebijakan pendidikan nasional untuk tahun 2025. Beberapa poin utama kebijakan ini meliputi penggantian sistem zonasi menjadi sistem domisili dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta rencana pemberlakuan kembali Ujian Nasional (UN).
Selama ini, sistem zonasi pada PPDB sering mendapat kritik karena adanya praktik manipulasi data tempat tinggal untuk memenuhi syarat masuk sekolah favorit. Menanggapi hal ini, pemerintah memutuskan untuk mengganti sistem zonasi dengan sistem domisili.
Apa yang Berbeda?
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada PPDB tahun 2025 di seluruh daerah.
Salah satu perubahan paling signifikan lainnya adalah rencana pemberlakuan kembali Ujian Nasional (UN). Sebelumnya, UN dihentikan dan diganti dengan Asesmen Nasional (AN), yang lebih menekankan pada kemampuan literasi, numerasi, dan survei karakter siswa.
Alasan Pengembalian UN
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa UN diperlukan untuk mengukur secara nasional kompetensi siswa berdasarkan standar pendidikan yang merata. Namun, UN yang akan diterapkan nanti tidak sama dengan format sebelumnya.
Pelaksanaan:
https://youtu.be/IPvZ_EV5jWY?si=24Fy168k9Odxq9Us
Reaksi masyarakat terhadap kebijakan ini beragam. Sebagian mendukung langkah ini karena dianggap dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Namun, ada pula pihak yang mempertanyakan efektivitas UN dan khawatir dengan risiko kecurangan yang pernah terjadi di masa lalu.
Perubahan kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk terus memperbaiki sistem pendidikan nasional. Dengan sistem domisili dan kembalinya UN, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berkualitas.
Mencari rumah, gedung, atau tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya?
Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung!
Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah.
Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.