MakelaRumah App
• GRATIS
Notaris dan PPAT penting dalam transaksi properti, mengurus akta otentik dan akta tanah. Biaya jasa mereka tergantung nilai transaksi dan jenis...
Selengkapnya
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, usaha, investasi, dan penjualan aset. Tarif progresif mulai dari 5% hingga 30%...
Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 16 Tahun 2024 yang memberikan pembebasan PBB-P2 untuk rumah dengan NJOP hingga Rp 2 miliar....
Selengkapnya
PBB-P2 adalah pajak atas tanah dan bangunan di Jakarta yang diatur dalam Perda No 1 Tahun 2024. Dasar pengenaan adalah NJOP dengan tarif 0,5% atau...
Selengkapnya
Perubahan kebijakan PBB di Jakarta dari masa Ahok, Anies, hingga Heru Budi menunjukkan upaya pemerintah menyesuaikan kebijakan pajak dengan kondisi...
Selengkapnya