Membeli rumah melalui KPR membawa kebebasan, namun risiko tak terduga juga mengintai. Artikel ini menjelaskan risiko take over kredit bawah tangan dan menguraikan solusi bijak untuk mengatasinya.
1. Proses KPR Tradisional
Mengambil KPR melibatkan bank, memerlukan perhitungan matang dan memahami skema suku bunga. Tetapi, takdir bisa membawa kejutan, mengubah rencana keuangan.
2. Kelebihan Take Over Melalui Bank
Proses alih kredit melibatkan bank, membutuhkan persetujuan bank dan perjanjian baru. Namun, melalui bank memberikan kepastian dan keamanan hukum.
3. Risiko Take Over Bawah Tangan
Ketika take over dilakukan melalui notaris/PPAT tanpa bank, risiko muncul. Debitur pertama tetap bertanggung jawab, dan pembeli bisa terkena dampak seperti skor kredit buruk.
4. Risiko Bagi Penjual
Penjual tetap tercatat di bank dan bisa dihubungi jika pembeli menunggak. Skor kredit buruk bisa merugikan penjual di masa depan.
5. Risiko Bagi Pembeli
Pembeli berisiko jika penjual tidak bertanggung jawab atau melakukan over kredit ke banyak pihak. Kepemilikan sertifikat rumah bisa jadi sengketa.
6. Solusi Bijak
Melakukan take over melalui bank dan notaris/PPAT adalah jalur aman. Pashouses sebagai platform jual beli rumah memberikan solusi transparan dan mudah.
Risiko take over kredit bawah tangan ada, namun dengan langkah bijak dan melibatkan pihak yang tepat, Anda bisa menjalani proses jual beli rumah dengan aman dan lancar. Pilih solusi yang memberikan kepastian dan keamanan hukum. Kunjungi http://www.makelarumah.com untuk mendapatkan artikel yang bermanfaat tentang dunia properti