Cara Menjual Rumah Warisan Tanpa Ribet: Tips Hukum & Pajaknya

Cara Menjual Rumah Warisan Tanpa Ribet: Tips Hukum & Pajaknya

Menerima rumah warisan itu berkah, tapi menjualnya bisa jadi proses yang cukup rumit kalau kamu nggak paham prosedurnya. Mulai dari urusan hukum, pajak, sampai pembagian hak ahli waris, semua harus beres supaya transaksi lancar dan aman.

Biar kamu nggak pusing, ini langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

1. Pastikan Status Hak Waris

Sebelum rumah bisa dijual, status kepemilikannya harus jelas. Buatlah Surat Keterangan Waris (SKW) untuk WNI non-Muslim, atau Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan untuk WNI Muslim. Untuk keluarga besar, sebaiknya dilanjutkan ke akta waris melalui notaris.

2. Balik Nama Sertifikat

Setelah SKW atau Akta Waris jadi, segera lakukan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari nama pewaris ke para ahli waris. Ini syarat wajib sebelum rumah bisa dijual secara sah.

3. Urus Pajak-Pajaknya

Sebelum transaksi, perhatikan beberapa kewajiban pajak:

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): untuk perolehan hak waris biasanya ada pembebasan tertentu, tapi cek detailnya sesuai peraturan daerah.

  • PPh Final 2.5%: biasanya dibayarkan oleh penjual saat rumah dijual.

  • PBB: pastikan pajak bumi dan bangunan rumah warisan sudah dibayar lunas.

4. Semua Ahli Waris Harus Setuju

Kalau ada lebih dari satu ahli waris, semua harus setuju atas penjualan rumah. Kesepakatan ini bisa dituangkan dalam akta pembagian waris atau pernyataan bersama.

5. Gunakan Jasa Notaris/PPAT

Supaya aman dan legalitasnya terjamin, lakukan jual beli rumah warisan lewat notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) resmi. Mereka juga bisa membantu mengecek kelengkapan dokumen.

Penutup

Menjual rumah warisan memang perlu perhatian ekstra, tapi bukan berarti harus ribet. Dengan dokumen yang lengkap dan prosedur yang benar, proses jual beli bisa berjalan mulus.

Mau jual rumah warisan tanpa pusing urusan hukum dan pajak? Serahkan aja ke MakelaRumah! Kami siap bantu dari awal sampai tuntas. Yuk, konsultasi gratis di makelarumah.com!

 

Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? 

Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung! 

Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. 

Kunjungi website kami  di

http://www.MakelaRumah.com

whatsapp button