Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah salah satu jenis sertifikat kepemilikan properti yang memiliki masa berlaku terbatas, umumnya 20 atau 30 tahun. Jika masa berlaku SHGB akan segera habis atau bahkan sudah habis, banyak pemilik properti mungkin khawatir mengenai status bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang dapat Anda lakukan saat SHGB habis serta dampaknya pada bangunan Anda, sehingga Anda dapat memahami opsi yang tersedia dan memastikan kelanjutan properti Anda.
SHGB merupakan sertifikat yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Artinya, pemilik SHGB tidak memiliki hak penuh atas tanah tersebut, melainkan hanya hak untuk menggunakannya selama periode tertentu. Setelah masa berlaku habis, hak guna ini perlu diperbarui agar status penggunaan lahan tetap sah di mata hukum.
Saat masa SHGB habis, status kepemilikan bangunan Anda menjadi tidak lagi sah untuk menduduki lahan tersebut, kecuali SHGB diperpanjang. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan agar bangunan tetap dapat digunakan tanpa gangguan hukum:
Mengajukan Perpanjangan SHGB
Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah mengajukan perpanjangan SHGB. Proses ini bisa dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor pertanahan setempat. Pemilik SHGB dapat mengajukan perpanjangan minimal dua tahun sebelum masa berlaku SHGB habis, dan batas maksimum perpanjangan yang bisa diajukan adalah 20 hingga 30 tahun, tergantung dari peraturan yang berlaku. Jika pengajuan perpanjangan disetujui, Anda bisa terus menggunakan tanah dan bangunan tersebut tanpa masalah.
Mengubah Status dari SHGB ke SHM
Banyak pemilik properti yang memilih untuk mengubah status dari SHGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar memiliki hak penuh atas tanah tersebut. Dengan status SHM, Anda tidak perlu memperpanjang hak guna karena SHM adalah hak kepemilikan penuh yang tidak memiliki masa kedaluwarsa. Namun, opsi ini biasanya hanya tersedia bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak dapat diterapkan untuk tanah yang dimiliki oleh perusahaan asing.
Menyewa Ulang Tanah
Jika pemilik lahan tidak memberikan izin perpanjangan SHGB atau jika perubahan ke SHM tidak memungkinkan, pemilik bangunan dapat mempertimbangkan opsi sewa ulang. Dalam hal ini, Anda bisa melakukan perjanjian baru dengan pemilik tanah untuk memperpanjang penggunaan bangunan di atas tanah tersebut dengan status sewa. Meski opsi ini jarang terjadi, namun bisa menjadi alternatif agar bangunan tetap bisa digunakan.
Melepas Hak atas Bangunan
Jika Anda tidak ingin memperpanjang SHGB atau mengubahnya menjadi SHM, bangunan Anda pada akhirnya harus dilepas atau diambil alih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam beberapa kasus, pemerintah atau pemilik asli tanah bisa meminta pemilik bangunan untuk membongkar atau memindahkan bangunan jika perpanjangan hak guna tidak dilakukan.
Mengajukan perpanjangan atau konversi SHGB memerlukan biaya tertentu yang ditetapkan oleh BPN, tergantung pada ukuran tanah, lokasi, dan jenis permohonan. Selain biaya, Anda juga perlu menyiapkan dokumen seperti sertifikat asli SHGB, KTP, NPWP, dan bukti kepemilikan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, jadi pastikan Anda melakukannya lebih awal untuk menghindari kendala.
Jika Anda tidak memperpanjang SHGB atau mengubahnya menjadi SHM, tanah yang menjadi tempat bangunan Anda akan kembali ke pihak yang memiliki hak kepemilikan asli (biasanya negara atau perusahaan pemilik tanah). Bangunan yang ada di atasnya dapat dianggap melanggar hukum jika tidak dilakukan perpanjangan, dan Anda mungkin tidak akan diizinkan lagi untuk menggunakannya secara sah.
Mengetahui masa berlaku SHGB sangat penting bagi pemilik properti untuk menjaga status kepemilikan bangunan. Dengan memahami pilihan perpanjangan atau perubahan status SHGB, Anda bisa memastikan kelanjutan bangunan tanpa khawatir terkena masalah hukum. Jadi, bagi Anda yang memiliki SHGB yang akan habis masa berlakunya, segera pertimbangkan langkah-langkah di atas dan hubungi BPN untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Dapatkan penghasilan tambahan hingga puluhan juta rupiah dengan hanya di rumah saja dengan menjadi referral MakelaRumah. Tunggu apalagi? Jangan lewatkan kesempatan emas ini!
Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin rumah dan properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.