Menerima warisan berupa rumah tentu menjadi hal yang penuh makna, tetapi di balik itu juga ada tanggung jawab yang harus dipahami. Warisan, khususnya rumah, sering kali menimbulkan pertanyaan bagi penerima. Apa yang harus dilakukan setelah menerima rumah waris? Apakah rumah warisan bisa dijual? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, penting untuk memahami proses hukum dan kewajiban yang menyertai warisan.
Mengurus Sertifikat Rumah Waris Langkah pertama setelah menerima rumah warisan adalah memastikan bahwa sertifikat properti tersebut diurus atas nama ahli waris. Jika sertifikat masih atas nama pewaris, ahli waris perlu mengurus balik nama sertifikat. Proses ini dilakukan dengan mengurus Surat Keterangan Waris (SKW) yang didapatkan dari kelurahan, kecamatan, atau notaris tergantung jenis suratnya, apakah untuk WNI atau WNA. Sertifikat akan dipindah namakan ke ahli waris di kantor pertanahan setempat.
Membayar Pajak Waris Sebelum menjual atau memanfaatkan rumah waris, ahli waris wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak ini harus dibayar sebelum sertifikat tanah atau bangunan bisa dialihkan ke nama ahli waris. Besaran pajaknya bervariasi, tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dari properti tersebut.
Mengurus Hutang Pewaris Hal penting lainnya adalah memastikan bahwa tidak ada hutang yang terkait dengan properti tersebut. Jika pewaris memiliki hutang, misalnya KPR yang belum lunas, ahli waris mungkin harus melanjutkan pembayaran atau melunasi sisa hutang tersebut terlebih dahulu.
Jawaban singkatnya adalah bisa, namun dengan syarat-syarat tertentu. Penjualan rumah warisan tidak bisa dilakukan sembarangan, karena melibatkan beberapa ahli waris. Jika properti tersebut diwariskan kepada lebih dari satu orang (misalnya saudara kandung), maka harus ada persetujuan dari semua ahli waris sebelum rumah bisa dijual. Berikut adalah beberapa langkah yang harus diambil sebelum menjual rumah warisan:
Kesepakatan Semua Ahli Waris Setiap ahli waris harus memberikan persetujuan secara tertulis. Jika ada salah satu ahli waris yang tidak setuju, maka penjualan rumah warisan tidak bisa dilakukan sampai kesepakatan tercapai.
Proses Jual Beli Setelah semua ahli waris sepakat, penjualan bisa dilakukan seperti transaksi properti pada umumnya. Pembeli akan mengurus balik nama sertifikat setelah membayar BPHTB dan melunasi harga rumah. Penting untuk melibatkan notaris dalam proses ini untuk memastikan transaksi sah secara hukum.
Pembagian Hasil Penjualan Setelah rumah terjual, hasil penjualan akan dibagi sesuai dengan porsi warisan masing-masing ahli waris, yang biasanya sudah diatur dalam surat waris atau berdasarkan hukum perdata yang berlaku.
Misalkan, seorang pria bernama Andi menerima warisan rumah dari orang tuanya. Rumah tersebut berlokasi di Jakarta dan sudah lunas dari KPR. Andi memiliki dua saudara kandung, yaitu Budi dan Citra. Berdasarkan Surat Keterangan Waris, rumah tersebut menjadi hak bersama antara Andi, Budi, dan Citra. Namun, mereka memutuskan untuk menjual rumah tersebut karena mereka bertiga sudah memiliki rumah sendiri.
Langkah pertama yang dilakukan Andi adalah mengurus balik nama sertifikat dari nama orang tua ke nama tiga saudara ini. Setelah proses selesai dan semua ahli waris sepakat, mereka menjual rumah tersebut melalui agen properti. Pembeli setuju dengan harga Rp3 miliar, dan setelah transaksi selesai, hasil penjualan dibagi secara merata di antara Andi, Budi, dan Citra.
Namun, dalam beberapa kasus, ada ahli waris yang tidak setuju menjual rumah. Misalnya, jika Citra tidak setuju, maka Andi dan Budi harus mencapai kesepakatan dengan Citra atau mengajukan gugatan ke pengadilan agar rumah bisa dijual.
Komunikasi Terbuka Antar Ahli Waris Agar proses penjualan atau pengelolaan rumah waris berjalan lancar, pastikan semua ahli waris berkomunikasi dengan baik. Transparansi dalam setiap keputusan akan meminimalkan potensi konflik.
Melibatkan Notaris atau Pengacara Untuk memastikan semua proses hukum berjalan sesuai aturan, penting untuk melibatkan notaris atau pengacara yang berpengalaman dalam urusan warisan. Ini juga akan membantu dalam memastikan semua ahli waris terlindungi secara hukum.
Pikirkan Alternatif Selain Menjual Jika ada ahli waris yang tidak setuju menjual rumah, pertimbangkan alternatif seperti menyewakan rumah tersebut atau satu ahli waris membeli bagian hak waris dari ahli waris lainnya. Ini bisa menjadi solusi untuk menjaga aset tetap dalam keluarga.
Mengurus rumah warisan memang bisa menjadi proses yang kompleks, namun dengan pengetahuan dan persiapan yang tepat, semuanya bisa berjalan dengan lancar. Penting untuk selalu mematuhi aturan hukum terkait warisan, pajak, dan properti agar tidak ada masalah di kemudian hari.
Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin rumah dan properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com