Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sering menjadi topik yang membingungkan bagi pemilik rumah atau properti. Banyak mitos dan kesalahpahaman yang beredar terkait dengan pajak ini, terutama mengenai besarnya biaya yang harus dibayarkan dan siapa saja yang wajib membayar. Untuk itu, mari kita kupas tuntas beberapa fakta dan mitos seputar PBB agar Anda lebih paham dan tidak salah langkah.
Fakta: Pajak Bumi dan Bangunan tidak dibayarkan setiap bulan, melainkan sekali dalam setahun. Tagihan PBB biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Dinas Pendapatan Daerah) dan diberikan kepada pemilik tanah atau bangunan sekitar pertengahan tahun. Jadi, Anda hanya perlu menyisihkan dana untuk pembayaran PBB satu kali setiap tahun, bukan bulanan seperti cicilan KPR atau pembayaran listrik.
Fakta: Tidak semua orang memiliki kewajiban membayar PBB. Hanya pemilik tanah atau bangunan yang diwajibkan untuk membayar pajak ini. Jika Anda masih dalam proses sewa-menyewa, PBB menjadi tanggung jawab pemilik properti, bukan penyewa. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, ada kesepakatan antara penyewa dan pemilik untuk berbagi beban PBB, tetapi ini hanya berdasarkan perjanjian pribadi.
Fakta: Perhitungan PBB bukan langsung didasarkan pada harga pasar properti, melainkan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah penilaian yang dilakukan pemerintah yang sering kali lebih rendah dari harga pasar aktual. Jadi, besaran PBB yang Anda bayarkan bisa jauh lebih rendah daripada harga jual properti di pasaran.
Fakta: Telat membayar PBB akan dikenakan denda. Denda yang berlaku adalah 2% dari jumlah PBB per bulan keterlambatan, dengan batas maksimal 24 bulan. Oleh karena itu, penting untuk membayar PBB tepat waktu agar tidak terbebani dengan denda yang semakin besar jika dibiarkan menunggak.
Fakta: PBB adalah pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan, sementara Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang Anda dapatkan. Keduanya merupakan jenis pajak yang berbeda. Pemilik properti tetap wajib membayar PBB meskipun tidak memperoleh penghasilan dari properti tersebut, seperti jika properti itu hanya digunakan sebagai tempat tinggal pribadi.
Fakta: Meski bangunan Anda belum selesai atau masih dalam tahap pembangunan, PBB tetap harus dibayarkan. Selama Anda sudah memiliki tanah dan NJOP sudah ditetapkan, kewajiban pembayaran PBB berlaku. Hal ini sering kali menimbulkan kesalahpahaman, tetapi pajak tetap dikenakan untuk tanah atau bangunan setengah jadi.
Fakta: Kenaikan PBB tidak selalu terjadi setiap tahun. Kenaikan atau penurunan PBB tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan juga perkembangan NJOP di wilayah tersebut. Jika NJOP mengalami peningkatan signifikan, PBB yang dibebankan kepada pemilik properti juga akan meningkat. Namun, tidak setiap tahun terjadi revisi terhadap NJOP.
Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sangat penting bagi pemilik properti. Dengan mengetahui fakta-fakta yang tepat dan tidak terjebak oleh mitos-mitos yang menyesatkan, Anda dapat lebih bijak dalam mengelola properti Anda. Pastikan untuk selalu membayar PBB tepat waktu dan memanfaatkan fasilitas pembayaran online yang kini sudah banyak disediakan oleh pemerintah daerah.
Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin rumah dan properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.