Jual Beli Rumah Tanpa Notaris? Ini Caranya

Jual Beli Rumah Tanpa Notaris? Ini Caranya

Banyak orang kini mulai menggunakan cara jual beli rumah tanpa notaris. Dengan begini, pembelian rumah dianggap lebih mudah dan lebih praktis oleh kebanyakan orang. Namun, apakah Anda tahu bahwa pembelian hunian tanpa notaris harus tetap melalui PPAT?

PPAT adalah pihak yang memiliki wewenang untuk mengurus pendaftaran rumah, seperti proses pendaftaran tanah, pembuatan serta penerbitan akta otentik AJB, dan lainnya. Kalau begitu, bagaimana tips untuk beli rumah tanpa notaris yang benar?

Tips Jual Beli Rumah Sendiri Tanpa Notaris

Berikut ini adalah beberapa hal yang wajib Anda perhatikan ketika ingin membeli rumah sendiri tanpa bantuan notaris. Perhatikan dengan seksama dan jangan lupa untuk mencatat hal-hal yang diperlukan, ya.

1. Periksa Dokumen dan Sertifikat Tanah

Ketika Anda sudah menemukan rumah yang diidamkan, Anda bisa langsung ke PPAT untuk melakukan pemeriksaan berkas. Hal ini sangat penting agar Anda tidak tertipu dan dokumen yang diberikan memang terbukti asli.

Selain itu, pihak PPAT juga aman meminta tanda bukti pembayaran PBB agar memastikan tidak ada tunggakan. PPAT juga akan memeriksa identitas penjual dan pembeli untuk kepastian kebenaran. Jika ada perbedaan, maka akan diperlukan perbaikan di KTP agar tidak terjadi masalah.

Pemeriksaan ini biasanya akan dikenakan biaya yang bisa berbeda di tiap tempat. Namun, biaya ini biasanya ada di kisaran harga Rp50.000 saja. Walaupun terbilang cukup murah, tetapi rasanya ini sungguh sangat penting untuk jual beli rumah.

2. Pengurusan BPHTB dan Pembayaran PPh

Jika Anda sudah selesai memeriksa dokumen dan sertifikat tanah, selanjutnya Anda bisa melakukan pengurusan BPHTB dan PPh. PPAT akan meminta pembeli rumah untuk membayar biaya BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5% setelah dikurangi dengan NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Selain itu, penjual rumah juga harus membayar PPh atau Pajak Penghasilan sebesar 2,5% dari nilai hak tanah dan bangunan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.

Biaya-biaya itu harus dibayarkan sebelum adanya pembuatan AJB dan juga balik nama untuk sertifikat tanah.

3. Pembuatan serta Penandatanganan Akta Jual Beli atau AJB

Langkah berikutnya, yaitu pembuatan serta penandatanganan AJB. Langkah ini harus Anda lakukan setelah biaya dan cicilan rumah telah dibayarkan semuanya. Akta Jual Beli atau AJB hanya boleh dibuat oleh PPAT.

Selain itu, penandatanganannya juga harus di hadapan PPAT. Saat sesi penandatanganan ini, kedua belah pihak, baik dari penjual maupun pembeli rumah, harus hadir.

Selain itu, Anda juga bisa membawa beberapa orang untuk melakukan dokumentasi pengesahan dan penandatanganan dokumen ini. Jadi, bila nanti ada masalah, Anda memiliki bukti yang cukup.

4. Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

Selanjutnya, ada proses balik nama sertifikat rumah yang dibeli. Langkah ini bertujuan untuk memindahkan hak atas tanah dan bangunan kepada pemilik baru dari pemilik sebelumnya.

Proses ini biasanya ada proses pengurusan berkas dan juga pengajuan permohonan. Keduanya biasanya akan diurus oleh pihak PPAT.

Kedua pihak, baik penjual maupun pembeli, bisa menunggu proses ini selesai. Biasanya proses ini akan berlangsung selama 1 bulan hingga 3 bulan lamanya.

Penutup

Nah, itulah dia beberapa informasi dan tips untuk jual beli rumah sendiri tanpa ditemani oleh notaris. Kalau Anda ingin menggunakan jasa konsultasi properti untuk pembelian atau penjualan rumah yang sah dan terpercaya, Anda bisa menggunakan jasa www.makelarumah.com yang sudah menangani berbagai klien.

whatsapp button