Rumah Mewah di Jakarta Selatan - Para orang tua yang baru memiliki buah hati pasti sedang di puncak kebahagiaannya. Tapi jangan lupa untuk membuat akta kelahiran si kecil ya! Sebab, banyak sekali orang tua yang menunda untuk mengurus hal ini. Padahal, akta kelahiran paling lambat diurus selama 60 hari sejak kelahiran. Daripada makin repot karena terlambat, sebaiknya persoalan akta lahir anak segera diurus dari sekarang.
Sebab, akta kelahiran adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini merupakan tanda bukti sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Segala urusan administrasi anak kelak pastinya akan membutuhkan akta kelahiran. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Untuk membuat akta kelahiran, ada beberapa syarat administrasi yang perlu disiapkan oleh orang tua. Yang paling pertama adalah surat pelaporan kelahiran. Dilansir dari Jakarta.go.id, untuk mendapatkan surat pelaporan kelahiran, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk dibawa ke Kelurahan nantinya. Berikut dokumen yang menjadi syarat dan harus dipersiapkan:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nahkoda
3. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen
4. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
5. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua
6. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing
7. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya
8. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Setelah dokumen persyaratan di atas terpenuhi, para orang tua akan mendapatkan surat keterangan kelahiran dari Kelurahan. Selanjutnya, langsung datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya (Dukcapil). Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
2. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya Surat
3. Nikah/Akta Perkawinan orang tua
4. Fotokopi KK dan KTP orang tua
5. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
6. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas (apabila pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya
Data-data di atas kemudian akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan alias SIAK. Setelah dibuat draft dan diberikan paraf petugas sebagai tanda verifikasi, dokumen pun siap dicetak menjadi akta kelahiran.
Apabila akta kelahiran sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, akta kemudian akan dibubuhkan stempel dan baru diserahkan pada orang tua. Proses ini biasanya membutuhkan waktu 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap. Bukan cuma cara membuat akta kelahiran saja yang gampang, tapi juga minim biaya sebab proses ini tak dipungut biaya alias gratis.
Proses pembuatan akta kelahiran di atas berlaku untuk mereka yang tepat waktu mengurusnya. Apabila para orang tua terlambat dan baru mengurus akta kelahiran anak melebihi 60 hari setelah kelahiran, prosesnya akan lebih rumit dan lama.
Sebab, para orang tua memerlukan keputusan tertulis dari Dukcapil setempat sebelum diproses. Ada juga kemungkinan para orang tua akan diminta membayar biaya keterlambatan.
Bagaimana? Mudah kan cara membuat akta kelahiran? Daripada makin ditunda, sebaiknya kamu selesaikan sekarang juga!
Apabila Anda masih bingung dengan penjelasan di atas, Anda bisa melakukan konsultasi dengan kami di Makelarumah.com.
Makelarumah.com akan menjadi mitra konsultasi yang memberikan solusi berbagai masalah Anda terkait jual-beli rumah dan properti. Tunggu apa lagi? Gunakan jasa Makelarumah.com untuk berkonsultasi saat ini juga dengan menghubungi kami di sini.